HEBOH !!! Ular Kepala Manusia, Sisiknya Akan Diteliti Dinas Peternakan !!!

Posted by ngunik On Jumat, 14 Januari 2011 0 komentar
http://88k.org/wp-content/uploads/2010/01/ular-berkepala-manusia.jpg


Heboh ular berkepala manusia yang ternyata palsu, akan diteliti lebih lanjut. Untuk memastikan jenis binatang bersisik coklat tersebut, polisi berencana meminta bantuan Dinas Peternakan Kabupaten Blitar.

Sementara mengenai kepala ular yang menyerupai wajah manusia dengan rambut panjangnya, semua itu palsu belaka. Diduga kepala dengan wajah nenek-nenek itu hasil kreativitas yang direkatkan pada tubuh ular yang sebelumnya diawetkan dengan air keras. Sehingga kesanya yang nampak seperti ular berkepala manusia.
“Dan ini sudah mengarah pada tindak penipuan,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto, Senin (14/6/2010).

http://freddysetiawan.files.wordpress.com/2009/01/ular-berkepala-manusia2.jpg

Penonton ular berkepala manusia temuan Zamroji (55), warga Desa Sukosewu, Gandusari, Kabupaten Blitar akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Selain dianggap meresahkan, makhluk aneh yang ditempatkan di dalam kotak kaca tersebut, diduga kuat sarat dengan hasil rekayasa. Ular tersebut disita oleh aparat

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto, selain melakukan penyitaan, pihaknya juga memeriksa Zamroji selaku pemilik ular aneh serta lima orang rekan dan kerabatnya. “Karena laporan dari warga, adanya ular itu sudah meresahkan,” ujar Edy,

http://freddysetiawan.files.wordpress.com/2009/01/ular-berkepala-manusia1.jpg

Dalam kesempatan itu, polisi juga menyita uang yang berasal dari kotak amal dan hasil parkir kendaraan para pengunjung yang ingin menyaksikan ular aneh tersebut.

Seperti diketahui, sejak ditemukan Sabtu 12 Juni lalu, jumlah pengunjung yang datang ke rumah Zamroji terus membludak. Informasi yang dihimpun, uang yang terkumpul dari kotak amal dan parkir mencapai lebih dari satu juta. Kendati demikian, status Zamroji dan lima orang rekanya masih sebagai saksi.

“Semua perangkat kita sita sebagai barang bukti. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya.