Bisnis prostitusi melalui online atau situs jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster, masih menjadi bisnis mengiurkan bagi para pelaku kejahatan cyber. Cara ini diakui banyak pelakunya dapat mengeruk keuntungan banyak. Alasan lain karena praktis dan dinilai aman karena jauh dari pantauan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menegaskan, maraknya bisnis prostitusi online melalui situs jejaring sosial, tidak terlepas cara kerja yang praktis dengan omzet besar dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
"Tentunya pertimbangan itu, membuat bisnis ini menjanjikan bagi para pelaku. Sehingga tidak lagi menawarkan layanan prostitusi dengan cara-cara konvensional," kata dia.
Menurutnya untuk mengantisipasi dan membongkar praktik tersebut, polisi terus melakukan patroli cyber. "Kami saat ini mempunyai tim khusus yang melakukan patroli cyber untuk melacak kejahatan online termasuk prostitusi online," imbuhnya.
Selain melakukan patroli, polisi juga menggandeng pihak terkait untuk membantu pengungkapan kasus prostitusi online melalui jejaring sosial.
"Kami punya bimbingan masyarakat (Binmas) yang langsung turun ke lapangan dan memantau situasi di masyarakat," jelasnya.
Saat ini, sambungnya, yang paling penting adalah bagaimana melakukan pencegahan terhadap timbulnya bisnis prostitusi online di masyarakat. Banyak korban yang ditawarkan pelaku, karena terpaksa menjajakan diri dengan alasan ekonomi.
"Jadi ini memang masalah sosial dari masyarakat yakni kemiskinan," tuturnya.
Siswa SMP Jadi Target
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait mengatakan, polisi harus peka dalam melakukan penyidikan kasus prostitusi online. Banyak siswi SMP menjadi target utama para pelaku untuk dijajakan dalam bisnis haram itu.
"Pelaku memilih siswa SMP karena mudah dibujuk. Janji manis dengan uang yang banyak cukup ampuh," cetusnya.
Menurut Aries, ada sindikat besar penjualan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online. Dari beberapa kasus, hampir ada jaringan dan dengan pola bisnis yang hampir serupa.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat membekuk seorang residivis berinisial DD yang melakukan perdagangan anak untuk komoditas seksual melalui situs jejaring sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Yoyon Toni Putra menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku DD mengaku telah menjalani bisnis perdagangan seks anak di bawah umur ini selama dua tahun. Sudah puluhan yang menjadi korban.
"Tersangka melakukan bisnisnya melalui jejaring sosial seperti facebook. Pemesan kemudian menghubungi dan melakukan penawaran harga. Setelah sesuai, tersangka mengirim ABG kepada pemesan di alamat yang disepakati," katanya.
Penangkapan tersangka berawal setelah pihaknya menerima laporan dari tujuh anak dibawah umur yang menjadi korban. Atas dasar laporan itu, petugas kemudian menangkap tersangka di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
"Tersangka setelah dua tahun melakukan bisnisnya," ujar dia.
Selain menangkap DD, polisi juga mengamankan seorang pria hidung belang berinisial Al yang tertangkap basah tengah melakukan hubungan seksual dengan salah satu ABG yang dijual tersangka di salah satu kamar Apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat diperiksa, Al mengaku membayar Rp2 juta untuk berhubungan intim dengan salah satu ABG yang dijual tersangka.
Kasus ini menambahkan catatan panjang praktik prostitusi online melalui situs jejaring sosial, beberapa bulan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga pernah membongkar sindikat prostitusi online yang menggunakan situs jejaring sosial seperti www.bluefame.com, www.friendster.com serta www.facebook.com.
Polisi menangkap dua pelaku, Velerius Wens Wayan alias Robby Valerian sebagai pengelola website dan seorang wanita bernama Wida Martini alias Ami sebagai mucikari.
Situs tersebut sudah ada sejak tahun 2008. Bahkan, omzetnya sendiri mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga pernah menangkap seorang pelaku penipuan yang menyajikan pelayanan prostitusi online. Pelaku yang berinisial IR alias S, 25 tahun. Pelaku ditangkap karena melakukan penawaran jasa prostotusi online melalui situs www.anakayam.us.
Pelaku ditangkap di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku sebenarnya hanya berpura-pura menawarkan wanita penghibur, pasalnya pelaku sendiri hanya melakukan penipuan.