Hidup di dalam penjara sudah tiga bulan dijalani Samsu Alam. Pelaut asal Makasar, Sulsel, yang sudah dikaruniai empat orang anak, ini ditangkap polisi lantaran mencuri celana dalam (celdam) dan BH milik DJ, wanita mantan teman kumpul kebonya.
Lelaki berusia 39 tahun itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di hadapan mejelis hakim pada sidang, Selasa (10/1), Samsu hanya tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efni Nofiza Wallad melontarkan dakwaan.
Samsu dinilai telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga diancam hukuman penjara selama 5 tahun. “Terdakwa merugikan korban senilai kurang lebih Rp550 ribu,” kata Efni.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul, langsung melayangkan keberatan. “Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp550. Dari mana JPU tahu harga celana dan BH tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah DJ dapat menunjukkan bukti pembayaran?” ungkap Hotma yang disambut senyum simpul pengunjung.
Dalam kesempatan itu, Hotma menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa ditahan luar (pengangguhan penahanan) mengingat masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
KENALAN LEWAT FACEBOOK
Persidangan ini menyita perhatian publik mengingat kasus yang dihadapi Samsu terbilang unik. Ia dilaporkan oleh korban Ny Dj, 36, teman kumpul kebonya. Namun baru dua bulan hidup bersama, terdakwa yang mengena DJ lewat Facebook itu, memilih untuk pergi setelah kerap terlibat pertengkaran dengan perempuan PNS tersebut. Rupanya saat pergi, Samsu sempat mengambil satu celana dalam dan sebuah BH milik korban.
Beberapa hari berpisah, terdakwa tak bisa menahan rindu dengan Dj sehingga ia pun kembali berniat menemui wanita tersebut di Jalan Temanten Ali, Ciracas, Jakarta Timur pada 30 September 2011 lalu. Namun sesampainya di tempat itu, Samsu langsung digelandang ke Polsek Ciracas oleh polisi yang membekuknya di tempat tersebut. Aksi penangkapan dipicu laporan korban atas pencurian yang dilakukan Samsu terhadap pakaian dalam miliknya.
Samsu sendiri membantah telah mencuri. Kedua barang tersebut diketahui ada di dalam tasnya saat hendak berkemas untuk kembali melaut. Ketika ia ingin mengembalikan, malah ditangkap.
BUKAN SEKALI
Sementara itu, Ny. Dj mengungkapkan ulah terdakwa melakukan pencurian bukan sekali ini saja dilakukan. “Yang hilang bukan hanya celana dalam dan BH tapi juga pakaian tidur, kerudung, dalaman kerudung dan lainnya,” katanya malu-malu usai sidang.
Menurutnya, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Ny. Dj terpaksa melaporkan ke polisi. (percoyok/ifand/ tiyo/b)
Sumber:http://zonamalam.blogspot.com/2012/01/mencuri-celana-dalam-dan-bh-dipenjara.html